Tuesday 14 April 2015

Jenis-jenis Dokumen PADAMU NEGERI Hingga Maret 2015

Jenis-jenis Dokumen PADAMU NEGERI Hingga Maret 2015~Meskipun masih terjadi "perseteruan" dengan sistem pendataan lainnya, baik tingkat admin pusat hingga pengelola di daerah dan disekolah, namun semenjak dilauncing pada tahun 2013 lalu, PADAMU NEGERI terus berkembang dan dilengkapi dengan fitur-fitur pendataan dan perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan yang ada.
PADAMU NEGERI kedepan masih menunggu beroperasinya SOTK baru di Kemdikbud. Apalagi dengan dihapusnya BPSDMPK PMP dan hadirnya direktorat GTK. Namun yang pasti, hingga hari ini, PADAMU NEGERI masih konsisten mensuplai pendataan aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG), pendataan program-program yang terangkum didalam program PRODEP seperti PPCKS, PKB dll. Namun salah satu program yang akan direalisasikan tahun ini adalah pemisahan pengelolaan pendataan NUPTK guru dibawah Kemdikbud dan Kemenag. Sehingga kedepan, diharapkan pendataan NUPTK dilingkungan madrasah akan dikelola langsung oleh Kanwil Kemenag dimasing-masing wilayah yang akan menggantikan posisi LPMP.
Penambahan-penambahan fitur ini tentu menyebabkan penambahan-penambahan dokumen yang menjadi outputnya. Yang harus diperhatikan adalah, jika pemisahan pengelolaan pendataan tersebut benar terjadi, maka garis koordinasi guru-guru madrasah dan mapenda kota/kabupaten akan berubah. Tidak lagi ke LPMP tetapi ke Kanwil Kemenag di wilayah masing-masing. Jenis-jenis dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
  1. S01a – Surat Aktifasi Akun Admin LPMP. Berfungsi untuk proses distribusi Akun Admin ke setiap LPMP di Provinsi.
  2. S01b – Surat Aktivasi Akun Admin Dinas Kabupaten/Kota. Berfungsi untuk proses distribusi Akun Admin ke setiap Dinas Kabupaten & Kota.
  3. S01c – Surat Aktifasi Akun Admin Sekolah. Berfungsi untuk proses distribusi Akun Admin ke setiap Sekolah Induk.
  4. S01d – Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Provinsi. Berfungsi untuk proses distribusi Akun Admin ke setiap Dinas Provinsi.
  5. S02a – Surat Tanda Bukti Verval L1 & Aktivasi Akun Pengawas. Sebagai Tanda Bukti bahwa Pengawas Sekolah telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2
  6. S02b – Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun PTK. Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK telah meyelesaikan VerVal Lv1,yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2
  7. S02c – Surat Aktivasi Akun PTK (PegID). Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi PTK diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A05.
  8. S02d – Surat Aktivasi Akun Pengawas Sekolah (PegID). Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi Pengawas Sekolah diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A06.
  9. S02e – Surat Aktivasi Akun Siswa. Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Pengisian EDS Siswa telah diterima, Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A08.
  10. S03a – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK. Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK,sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.
  11. S03b – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah. Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.
  12. S03c – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK (PegID). Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK,sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.
  13. S03d – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah (PegID). Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.
  14. S04a – Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas. Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Sekolah. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a.
  15. S04b – Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas. Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b.
  16. S05a – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK. Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Sekolah Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a yang diserahkan PTK.
  17. S05b – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK. Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Dinas Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b yang diserahkan Pengawas.
  18. S06a – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  19. S06b – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  20. S06c – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  21. S06d – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  22. S06e – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  23. S06f – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  24. S07a – Surat Pakta Integritas PTK. Sebagai surat perjanjian bahwa PTK telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a.
  25. S07b – Surat Pakta Integritas Kepala Sekolah. Perjanjian bahwa Kepala Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Pengawas Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a.
  26. S07c – Surat Pakta Integritas Pengawas Sekolah. Perjanjian bahwa Pengawas Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04b.
  27. S08a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan NUPTK. Bukti bahwa NUPTK PTK bersangkutan telah diaktifkan untuk periode 2013. Juga sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.
  28. S08b – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pegawai ID (PegID). Sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.
  29. S09 – Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru. Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Surat Pengajuan NUPTK Baru sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S06x.
  30. S10a – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06a).
  31. S10b – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06b).
  32. S10c – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06c).
  33. S10d – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06d).
  34. S10e – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06e).
  35. S10f – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06f).
  36. S11 – Surat Tanda Bukti Penerbitan NUPTK. 
  37. S12a – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci PTK. Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan PTK.
  38. S12b – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Kepala Sekolah. Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Kepala Sekolah.
  39. S12c – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Pengawas Sekolah. Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Pengawas Sekolah.
  40. S13 – Surat Tanda Bukti Persetujuan Perubahan Data Rinci. Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan Data Rinci PTK telah PERMANEN.
  41. S14a – Surat Tanda Bukti Pembatalan NUPTK. Surat Tanda Bukti / Pemberitahuan kepada PTK (penerima surat) bahwa NUPTK-nya telah DIBATALKAN oleh LPMP.
  42. S14b – Surat Pernyataan Pembatalan NUPTK. Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke
    BPSDMPK-PMP, atas Pembatalan NUPTK.
  43. S15a – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS). Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10a.
  44. S15b – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta). Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10b.
  45. 15c – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri. Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10c.
  46. S15d – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS). Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10d.
  47. S15e – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS). Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10e.
  48. S15f – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah). Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10f.
  49. S16 – Surat Pengajuan Perubahan (Alih) Fungsi PTK. Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan (Alih) Fungsi yang dilakukan PTK.
  50. S17 – Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi PTK. Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan (Alih) Fungsi PTK telah PERMANEN.
  51. S18a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Sekolah. Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai KEPALA SEKOLAH.
  52. S18b – Surat Pernyataan Pengaktifan Kepala Sekolah. Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan KEPALA SEKOLAH seorang PTK.
  53. S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas Sekolah). Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS SEKOLAH.
  54. S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas Sekolah). Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS SEKOLAH seorang PTK.
  55. S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas Mata Pelajaran). Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS MATA PELAJARAN.
  56. S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas Mata Pelajaran). Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS MATA PELAJARAN seorang PTK.
  57. S20 - Surat Ajuan Aktivasi PTK di Sekolah Non Induk. Surat ajuan permohonan aktivasi PTK disekolah non induk kepada kepala sekolah non induk.
  58. S21 - Surat Tanda Bukti Penerimaan PTK di Sekolah Non Induk. 
  59. S25 - Pengajuan Aktifasi Kolektif Guru Semester 2.
  60. S26a - Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru. Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.
  61. S26b2 - Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG). Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.
  62. S26b3 - Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG). Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG)
  63. S26c1 - Tanda Bukti Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru. Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26a telah diterima oleh pihak Dinas
  64. S26c2 - Tanda Bukti Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG). Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b2 telah diterima oleh pihak Dinas.
  65. S26c3 - Tanda Bukti Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG). Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b3 telah diterima oleh pihak Dinas.
  66. S26d1 - Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru. Surat yang menyatakan bahwa Surat S26a dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP..
  67. S26d3 - Surat Persetujuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG). Surat yang menyatakan bahwa Surat S26b3 dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.
 Demikian, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait Lainnya :


1 comments:

  1. Bpk BUDI YUWONO
    No Hp; 0823-1187-1990
    Direktur Arsip Kepegawaian BKN.

    3 Kali Gagal di Seleksi CPNS Membuatku Semakin Termotivasi dan Akhirnya Berhasil
    Sampai sekarang PNS adalah profesi yang sangat diidam-idamkan oleh kebanyakan orang di Indonesia. Terbukti, setiap kali pemerintah membuka pendaftaran CPNS, peserta yang mendaftar selalu membludag.
    Menjadi PNS memang nikmat sekali rasanya. Wajar jika ribuan orang rela berdesak-desakan demi mendapatkan kursi PNS.
    Saya Akan Berbagi Cerita Nyata Dengan Kalian Semua.
    Mohon maaf mengganggu waktu dan rutinitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui KOMENTAR ini dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS bulan JANUARI tahun 2015 yang lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di SD Negeri 02 Karawang Jawa Barat, Sudah 15 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, namun hasilnya nol bahkan saya sempat putus asa, namun teman saya memberikan no tlp Bpk Budi Yuwono beliau selaku (DIREKTUR ARSIP KEPEGAWAIAN PNS}di BKN PUSAT. saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau yang sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa,Hubungi Bpk Budi Yuwono no HP Beliau: 0823-1187-1990. siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi PNS.
    Sedikit Tambahan Bahwa tanggal 17 Desember 2014 kemarin saya melakukan komunikasi pembicaraan kepada beliau untuk bisa meluluskan saya sebagai CPNS ke PNS.
    Memang Pemerintah Sudah mengeluarkan kebijakan mengejutkan, yakni melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Selama 5 Tahun & Masalah Ini Sudah Saya Sampaikan Kepada Bpk Budi Yuwono Beliau Hanya menyampaikan kepada saya selama kita masih berusaha maka di situ pasti ada jalan.,wassalam

    ReplyDelete

Mari kita berkomentar dengan arif dan bijaksana, agar kita dapat saling berbagi makna