Monday 13 April 2015

UN 2015 Bukan Penentu Kelulusan, Tetapi Menjadi Pertimbangan Seleksi Masuk Jenjang Pendidikan Berikutnya

UN 2015 Bukan Penentu Kelulusan, Tetapi Menjadi Pertimbangan Seleksi Masuk Jenjang Pendidikan Berikutnya~Ujian Nasional (UN) 2015 memang tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa SMP/SMA sederajat. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat. Info yang beredar di masyarakat pendidikan, hal ini menyebabkan siswa kurang "greget" dalam mengikuti UN 2015. 

Tetapi ini adalah sikap dan anggapan yang keliru. Meskipun UN tidak lagi menjadi standar kelulusan, tetapi sebagaimana yang disebutkan didalam Pasal 21 bahwa hasil UN digunakan untuk :
  • Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  • Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
  • Pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuanpendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pada salah satu butir ayat 1 Pasal 21 tersebut disebutkan bahwa hasil UN digunakan untuk pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Itu artinya, bagi siswa SMP sederajat, hasil UN akan dijadikan pertimbangan seleksi untuk masuk ke jenjang SMA sederajat. Demikian pula hasil UN jenjang SMA sederajat, akan dijadikan pertimbangan seleksi masuk ke perguruan tinggi. Artinya, seharusnya baik siswa SMP sederajat maupun SMA sederajat tidak mengendurkan semangat untuk memperoleh hasil UN yang tinggi, karena itu artinya, semakin tinggi nilainya, maka peluang untuk memperoleh SMA favorit bagi lulusan jenjang SMP sederajat akan terbuka lebar. Demikian pula lulusan SMA sederajat, peluang untuk masuk ke PTN favorit menjadi terbuka lebar.
Hal ini dikuatkan lagi oleh surat edaran bersama Mendikbud Nomor 0123/MPK.H/KR/2015 dan Menristek dan Dikti Nomor 8/K/KR/II/2015 bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada rektor PTN dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia telah menyepakati beberapa hal berikut :
  1. Hasil UN SMA/sederajat digunakan sebagai pertimbangan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
  2. Ketentuan mengenai penggunaan nilai UN SMA/sederajat dalam SNMPTN ditentukan oleh panitia SNMPTN dan masing-masing PTN;
  3. Panitia pusat UN c.q Puspendik menyerahkan hasil pengolahan UN kepada panitia SNMPTN selambat-lambatnya tanggal 2 Mei 2015.
Surat edaran ini semestinya menjadi cambuk bagi siswa untuk tetap berusaha maksimal untuk memperoleh hasil terbaik dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran. Karena, jika nilai yang diperoleh tidak sebanding dengan kemampuan sesungguhnya pada akhirnya akan menyulitkan siswa itu sendiri di PTN kelak. Demikian, semoga bermanfaat.
Unduh surat edaran bersama DISINI.

Artikel Terkait Lainnya :


0 comments:

Post a Comment

Mari kita berkomentar dengan arif dan bijaksana, agar kita dapat saling berbagi makna