Rambu-rambu Penyelesaian Verifikasi Dan Validasi (Verval) NRG Oleh Admin Padamu Negeri Tingkat LPMP~Delegasi wewenang untuk melakukan verval NRG telah dilakukan oleh BPSDMPK PMP kepada LPMP diseluruh Indonesia. Hal ini tertuang didalam surat edaran kepala BPSDPMPK PMP Nomor 02390/J/LL/2015 tertanggal 27 April 2015 tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Registrasi Guru (NRG).
Didalam lampiran surat tersebut, kepala BPSDMPK PMP menyampaikan rambu-rambu yang harus ditaati Admin tingkat LPMP dalam hal penyelesaian verifikasi dan validasi NRG. Rambu-rambu dimaksud adalah sebagai berikut :
Langkah 1.
Admin LPMP harus memastikan guru yang akan
melakukan pengajuan klaim NRG memiliki data yang sama dengan data guru dalam
arsip database NRG dengan mencocokkan nama dan nomor peserta guru yang
mengajukan klaim dengan arsip database NRG Pusbangprodik.
Langkah 2.
Data yang diisikan dalam verval NRG adalah
sesuai dengan data yang tercantum pada Sertifikat Pendidik yang dimiliki
pertama kali oleh masing-masing guru.
Langkah 3.
Pada periode verval selanjutnya, akan
dikembangkan mekanisme pelaporan perubahan Sertifikat Pendidik sebagai akibat
dari kesalahan kode dan nama bidang studi sertifikasi maupun karena konversi
bidang studi, serta keikutsertaan sertifikasi kedua.
Langkah 4.
Selanjutnya, admin LPMP melakukan verifikasi kesesuaian
data pada hasil scan sertifikat pendidik
dan ijazah yang diunggah dengan data yang diisikan oleh masing-masing guru
meliputi :
a. Pola Sertifikasi
Dalam mengisikan
data pola proses sertifikasi, masing-masing guru harus memilih pola proses sertifikasi
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi guru yang mengikuti sertifikasi guru dalam
jabatan yaitu bagi guru yang diangkat sampai dengan tahun 2015 memiliki NUPTK
dan telah lulus proses sertifikasi antara tahun 2007 s.d 2014 wajib memilih
proses perolehan sertifikasinya dengan cara memilih PSPL/PF/PLPG (TMT awal guru
< 2006 danber NUPTK lulusan 2007-2014).
2) Bagi guru yang mengikuti Pendidikan Profesi
Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud
maupun Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Kemenag wajib memilih sesuai
dengan proses PPG yang diikutinya yaitu
a) PPG
Sertifikasi Jalur Pendidikan,
b) PPG S1 PG SD
Berasrama,
c) PPG S1 Basic
Science Berasrama,
d) PPG SMK
Kolaboratif,
e) PPG
Terintegrasi,
f) PPG SM3T, dan
g) PPG Kemenag.
b. LPTK Penyelenggara
Dalam mengisikan
LPTK Penyelenggara proses Sertifikasi Guru, masing-masing guru harus memilih
LPTK sesuai dengan sertifikat pendidik yang dilampirkan.
c. Nomor Peserta Sertifikasi
Masing-masing
guru harus mengisikan nomor peserta sertifikasi sesuai yang tercantum pada Sertifikat
Pendidik. Bagi guru yang mengikuti pola sertifikasi PPG, maka dapat mengisikan Nomor
Induk Mahasiswa yang tercantum pada Sertifikat Pendidik jika pada Sertifikat Pendidik
tidak mencantumkan nomor peserta.
d. Nomor Sertifikat
Masing-masing
guru harus mengisikan Nomor Sertifikat Pendidik sesuai yang tercantum pada Sertifikat
Pendidik (letaknya di bawah tulisan Sertifikat Pendidik). Jika tidak ada, maka dapat
gunakan nomor blanko Sertifikat Pendidik yang tercantum di pojok kanan atas.
e. Tanggal Sertifikat Pendidik
Masing-masing
guru harus mengisikan Tanggal Sertifikat Pendidik sesuai yang tercantum pada Sertifikat
Pendidik (letaknya di atas tanda tangan pejabat yang berwenang).
f. Bidang Studi Sertifikasi
Masing-masing Guru
harus memilih bidang studi sertifikasi sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang
dimiliki. Bagi guru yang mengikuti Sertifikasi melalui pola
PSPL/Portofolio/PLPG dan memiliki nomor peserta 14 digit yang memuat kode bidang
studi sertifikasi, maka pilihan bidang studi sertifikasi disesuaikan dengan kode
bidang studi yang tercantum pada digit ke 7 sampai ke 9 nomor peserta. Apabila dalam
sertifikat pendidik tidak memuat 14 digit nomor peserta yang memuat kode bidang
studi sertifikasi maka pilihan disesuaikan dengan nama bidang studi sertifikasi
yang sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dilampirkan.
g. Unggahan hasil scan Sertifikat Pendidik dan Ijazah
Dokumen yang
diunggah dalam verval ini adalah hasil scan
Ijazah dan Sertifikat Pendidik (bukan surat keterangan) yang dikeluarkan oleh
Universitas/LPTK Penyelenggara. Admin LPMP harus memastikan hasil scan dokumen Sertifikat Pendidik dan Ijazah
yang diunggah sesuai dengan data yang diisikan dan jelas terbaca.
Langkah 5.
Apabila seluruh data sudah sesuai baik dengan arsip
data NRG Pusbangprodik yang ditampilkan maupun dengan hasil scan dokumen pendukung yang dilampirkan maka
admin LPMP dapat menyetujui pengajuan klaim NRG yang diajukan oleh guru. Dengan
persetujuan tersebut maka NRG yang diklaim dinyatakan valid milik guru yang
bersangkutan.
Langkah 6.
Admin LPMP bertanggung-jawab atas proses
verifikasi dan persetujuan pengajuan klaim NRG yang dilakukan oleh guru.Apabila terjadi kesalahan dikemudian hari disertai dengan
bukti-bukti pendukungnya, maka persetujuan yang dilakukan oleh admin LPMP atas pengajuan
klaim dapat dibatalkan. Demikian, semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment
Mari kita berkomentar dengan arif dan bijaksana, agar kita dapat saling berbagi makna