Tuesday 19 May 2015

Rambu-rambu Penyelesaian Verifikasi Dan Validasi (Verval) NRG Oleh Admin Padamu Negeri Tingkat LPMP

Rambu-rambu Penyelesaian Verifikasi Dan Validasi (Verval) NRG  Oleh Admin Padamu Negeri Tingkat LPMP~Delegasi wewenang untuk melakukan verval NRG telah dilakukan oleh BPSDMPK PMP kepada LPMP diseluruh Indonesia. Hal ini tertuang didalam surat edaran kepala BPSDPMPK PMP Nomor 02390/J/LL/2015 tertanggal 27 April 2015 tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Registrasi Guru (NRG).
Didalam lampiran surat tersebut, kepala BPSDMPK PMP menyampaikan rambu-rambu yang harus ditaati Admin tingkat LPMP dalam hal penyelesaian verifikasi dan validasi NRG. Rambu-rambu dimaksud adalah sebagai berikut :

Langkah 1.
Admin LPMP harus memastikan guru yang akan melakukan pengajuan klaim NRG memiliki data yang sama dengan data guru dalam arsip database NRG dengan mencocokkan nama dan nomor peserta guru yang mengajukan klaim dengan arsip database NRG Pusbangprodik.  
Langkah 2.
Data yang diisikan dalam verval NRG adalah sesuai dengan data yang tercantum pada Sertifikat Pendidik yang dimiliki pertama kali oleh masing-masing guru.
Langkah 3.
Pada periode verval selanjutnya, akan dikembangkan mekanisme pelaporan perubahan Sertifikat Pendidik sebagai akibat dari kesalahan kode dan nama bidang studi sertifikasi maupun karena konversi bidang studi, serta keikutsertaan sertifikasi kedua.  
Langkah 4.
Selanjutnya, admin LPMP melakukan verifikasi kesesuaian data pada hasil scan sertifikat pendidik dan ijazah yang diunggah dengan data yang diisikan oleh masing-masing guru meliputi :
a.    Pola Sertifikasi
Dalam mengisikan data pola proses sertifikasi, masing-masing guru harus memilih pola proses sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Bagi guru yang mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan yaitu bagi guru yang diangkat sampai dengan tahun 2015 memiliki NUPTK dan telah lulus proses sertifikasi antara tahun 2007 s.d 2014 wajib memilih proses perolehan sertifikasinya dengan cara memilih PSPL/PF/PLPG (TMT awal guru < 2006 danber NUPTK lulusan 2007-2014).
2)   Bagi guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud maupun Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Kemenag wajib memilih sesuai dengan proses PPG yang diikutinya yaitu
a) PPG Sertifikasi Jalur Pendidikan,
b) PPG S1 PG SD Berasrama,
c) PPG S1 Basic Science Berasrama,
d) PPG SMK Kolaboratif,
e) PPG Terintegrasi,
f) PPG SM3T, dan
g) PPG Kemenag.
b.    LPTK Penyelenggara
Dalam mengisikan LPTK Penyelenggara proses Sertifikasi Guru, masing-masing guru harus memilih LPTK sesuai dengan sertifikat pendidik yang dilampirkan.
c.    Nomor Peserta Sertifikasi
Masing-masing guru harus mengisikan nomor peserta sertifikasi sesuai yang tercantum pada Sertifikat Pendidik. Bagi guru yang mengikuti pola sertifikasi PPG, maka dapat mengisikan Nomor Induk Mahasiswa yang tercantum pada Sertifikat Pendidik jika pada Sertifikat Pendidik tidak mencantumkan nomor peserta.
d.    Nomor Sertifikat
Masing-masing guru harus mengisikan Nomor Sertifikat Pendidik sesuai yang tercantum pada Sertifikat Pendidik (letaknya di bawah tulisan Sertifikat Pendidik). Jika tidak ada, maka dapat gunakan nomor blanko Sertifikat Pendidik yang tercantum di pojok kanan atas.
e.    Tanggal Sertifikat Pendidik
Masing-masing guru harus mengisikan Tanggal Sertifikat Pendidik sesuai yang tercantum pada Sertifikat Pendidik (letaknya di atas tanda tangan pejabat yang berwenang).
f.      Bidang Studi Sertifikasi
Masing-masing Guru harus memilih bidang studi sertifikasi sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki. Bagi guru yang mengikuti Sertifikasi melalui pola PSPL/Portofolio/PLPG dan memiliki nomor peserta 14 digit yang memuat kode bidang studi sertifikasi, maka pilihan bidang studi sertifikasi disesuaikan dengan kode bidang studi yang tercantum pada digit ke 7 sampai ke 9 nomor peserta. Apabila dalam sertifikat pendidik tidak memuat 14 digit nomor peserta yang memuat kode bidang studi sertifikasi maka pilihan disesuaikan dengan nama bidang studi sertifikasi yang sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dilampirkan.
g.    Unggahan hasil scan Sertifikat Pendidik dan Ijazah
Dokumen yang diunggah dalam verval ini adalah hasil scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (bukan surat keterangan) yang dikeluarkan oleh Universitas/LPTK Penyelenggara. Admin LPMP harus memastikan hasil scan dokumen Sertifikat Pendidik dan Ijazah yang diunggah sesuai dengan data yang diisikan dan jelas terbaca.
Langkah 5.
Apabila seluruh data sudah sesuai baik dengan arsip data NRG Pusbangprodik yang ditampilkan maupun dengan hasil scan dokumen pendukung yang dilampirkan maka admin LPMP dapat menyetujui pengajuan klaim NRG yang diajukan oleh guru. Dengan persetujuan tersebut maka NRG yang diklaim dinyatakan valid milik guru yang bersangkutan.
Langkah 6.
Admin LPMP bertanggung-jawab atas proses verifikasi dan persetujuan pengajuan klaim NRG yang dilakukan oleh guru.Apabila terjadi kesalahan dikemudian hari disertai dengan bukti-bukti pendukungnya, maka persetujuan yang dilakukan oleh admin LPMP atas pengajuan klaim dapat dibatalkan. Demikian, semoga bermanfaat.
 

Artikel Terkait Lainnya :


0 comments:

Post a Comment

Mari kita berkomentar dengan arif dan bijaksana, agar kita dapat saling berbagi makna